Sabtu, 15 Desember 2012

UPAYA PEMAJUAN PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia di peroleh dari penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. A. Pemahaman Konsep HAM 1. Pengertian Hak Asasi Manusia Isitilah Hak Asasi Manusia adalah terjemahan dari bahasa Peranci “Droit de I thomme” yang berarti hak manusia. Kemudian dalam bahasa inggris “Human Rights” dan dalam bahasa Belanda “Menselijke Rechten”. Berikut pengertian Ham dari para ahli: a. John Locke Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melihat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, maka hak-hak itu akan dihadapkan pada hak-hak orang lain, oleh karena itu: - Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahirlah kewajiban. - Hak asasi semakin berkembang yang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya b. A.J.M Milne Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagaimana manusia. c. Koenjoro Poerbo Pranoto Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga suci sifatnya. d. Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang HAM Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya. 2. Macam-macam Hak Asasi Manusia Secara umum hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang jika hak ini tidak ada, maka mustahil kita akan dapat hidup sbeagai manusia. Hak Asasi Manusia yang utama meliputi: - Hak hidup - Hak kemerdekaan - Hak memiliki sesuatu - Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan Menurut Tingkat kemajuan kebudayaannya, hak asasi manusia meliputi: a. Hak asasi pribadi (personal right) Adalah hak untuk bebas menentukan, mengatur, dan memilih urusan-urusan yang sifatnya pribadi. Hak ini meliputi: - Hak kemerdekaan memeluk agama - Hak beribadah menurut agama masing-masing - Hak mengemukakan pendapat - Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi b. Hak asasi politik (political right) Adalah hak untuk diakui dalam kedudukannya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Hak ini meliputi: - hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat - hak untuk memajukan negara\ - hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan. c. Hak asasi ekonomi (property right) Adalah hak dan kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan memiliki harta benda. Hak ini meliputi: - hak memiliki sesuatu - hak membeli atau menjual sesuatu - hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak - hak memilih pekerjaan e. Hak asasi sosial dan budaya (social and culture right) Adalah hak yang berkaitan dengan hubungan kemasyarakatan dan budaya, meliputi: - Hak mendapatkan pelayanan kesehatan - Hak kebebasan mendapatkan pengajaran dan hak pendidikan - Hak mengembangkan kebudayaan. f. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan hukum pemerintahan atau hak persamaan hukum (procedural right) Adalah hak yang berkaitan dengan kesamaan dan keadilan dalam prosedur hukum. FRANZ MAGNIS-SUSENO membedakan HAM menjadi 4 macam, yaitu: a. Hak hak asasi negatif atau liberal Hak hak asasi negatif atau liberal merupakan inti Hak Asasi manusia. Hak ini adalah hak atas hidup keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, hak kebebasan beragama, kebebasaan untuk mengikuti suara hati. b. Hak asasi aktif atau demokratis Hak ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua orang sama derajatnya. c. Hak asasi positif Hak ini merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak negatif cenderung menolak campur tangan negara. Sebaliknya, hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. d. Hak asasi sosial Hak asasi ini merupakan perluasan dari hak asasi positif. Hak ini pada dasarnya merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dibidang ekonomi dan budaya. Hak-hak yang tercantum dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM 1. Hak untuk hidup. 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak memperoleh keadilan 5. Hak atas kebebasan pribadi 6. Hak atas rasa aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan 9. Hak wanita 10. Hak Anak. 3. Teori Tentang Hak Asasi Manusia a. Teori perjanjian masyarakat (1632-1704) Teori ini mengemukakan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang. Teori ini dikemukakan oleh John Locke. b. Teori Trias Politika (1688-1765) Teori ini menyatakan, kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu, eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Teori ini dikemukakan Montesquieu. c. Teori kedaulatan rakyat (1712-1778) Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi. Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau. d. Teori negara hukum (1724-1804) Menurut teori ini, negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara. Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. 4. Sejarah Perkembangan HAM a. Dokumen HAM di Inggris a. Magna charta (Piagam Agung, 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John I pada beberapa bangsawan atas tuntutannya. Sekalipun bukan memberikan hak kepada bangsawan dan bukan pada keseluruhan warga pada umumnya, tetapi Magna Charta merupakan lambang Piagam Hak Asasi manusia. Dalam magna Charta terkandung prinsip-prinsip bahwa 1) Bahwa kekuasaan raja harus dibatasi , dan 2) penghargaan terhadap hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja. b. Petition of rights (Hak-hak petisi, 1628), yaitu suatu dokumen yang ditandatangani oleh Raja Charles I. dokumen ini lahir karena adanya tuntutan dari utusan rakyat yang duduk di House of commons c. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tidak berdarah. d. Revolusi Amerika yang melahirkan deklarasi kemerdekaan bagi Amerika (4 Juli 1776). e. Revolusi Perancis (14 Juli 1789) yang melahirkan Declaration des Droit de L`Homme et du Citoyen. b. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat a. Declaration of Independence (4 Juli 1776) Adalah piagam kemerdekaan rakyat Amerika atas kesewenang-wenang kolonial Inggris. Di dalamnya memuat hak kebebasan, hak hidup, dan kesamaan derajat manusia. - Tuhan Mencipatkan manusia itu sama - Manusia itu dikaruniai hak-hak yang sama - Hak-hak tadi dilepaskan dari manusia-manusia itu. b. The Four Freedom of Roosevelt (Empat Kebebasan) Adalah empat kebebasan yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt pada awal Perang Dunia II dalm menghadapi gerakan Nazi Jerman. Empat macam kebebasan tersebut adalah sebagai berikut : - kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat - kemerdekaan beragama - kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemelaratan - kebebasan dari segala rasa ketakutan. b. Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara) adalah naskah yang dicetuskan pada awal Revolusi Prancis terhadap kekuasaan Raja Louis XIV yang absolut, yang menyatakan bahwa: - Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama - Hak-hak itu adalah hak kebebasan (liberte), hak kesamaan (egalite) dan persaudaraan atau kesetiakawanan (fraternite) c. Pengakuan Hak asasi manusia oleh PBB Pbb membentuk komisi hak-hak manusia pada tahun 1946 yang menghasilkan rumusan naskah pengakuan hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration Of Human Rights. B. Instrumen Hukum HAM NASIONAL dan INTERNASIONAL 1. Instrumen hukum HAM Nasional Amandemen kedua UUD 1945 yang berhubungan dengan masalah HAM, dengan menambah bab XA (1o pasal yaitu pasal 28A sampa 28J). Pasal 28 A (1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28 C (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28 D (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (4) Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28 E (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat Pasal 28 F (1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28 G (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. (2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28 H (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan . (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Hak atas jaminan sosial (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28 I (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar