Minggu, 16 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia di peroleh dari penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. A. Pemahaman Konsep HAM 1. Pengertian Hak Asasi Manusia Isitilah Hak Asasi Manusia adalah terjemahan dari bahasa Peranci “Droit de I thomme” yang berarti hak manusia. Kemudian dalam bahasa inggris “Human Rights” dan dalam bahasa Belanda “Menselijke Rechten”. Berikut pengertian Ham dari para ahli: a. John Locke Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melihat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, maka hak-hak itu akan dihadapkan pada hak-hak orang lain, oleh karena itu: - Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahirlah kewajiban. - Hak asasi semakin berkembang yang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya b. A.J.M Milne Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagaimana manusia. c. Koenjoro Poerbo Pranoto Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga suci sifatnya. d. Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang HAM Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya. 2. Macam-macam Hak Asasi Manusia Secara umum hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang jika hak ini tidak ada, maka mustahil kita akan dapat hidup sbeagai manusia. Hak Asasi Manusia yang utama meliputi: - Hak hidup - Hak kemerdekaan - Hak memiliki sesuatu - Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan Menurut Tingkat kemajuan kebudayaannya, hak asasi manusia meliputi: a. Hak asasi pribadi (personal right) Adalah hak untuk bebas menentukan, mengatur, dan memilih urusan-urusan yang sifatnya pribadi. Hak ini meliputi: - Hak kemerdekaan memeluk agama - Hak beribadah menurut agama masing-masing - Hak mengemukakan pendapat - Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi b. Hak asasi politik (political right) Adalah hak untuk diakui dalam kedudukannya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Hak ini meliputi: - hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat - hak untuk memajukan negara\ - hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan. c. Hak asasi ekonomi (property right) Adalah hak dan kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan memiliki harta benda. Hak ini meliputi: - hak memiliki sesuatu - hak membeli atau menjual sesuatu - hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak - hak memilih pekerjaan e. Hak asasi sosial dan budaya (social and culture right) Adalah hak yang berkaitan dengan hubungan kemasyarakatan dan budaya, meliputi: - Hak mendapatkan pelayanan kesehatan - Hak kebebasan mendapatkan pengajaran dan hak pendidikan - Hak mengembangkan kebudayaan. f. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan hukum pemerintahan atau hak persamaan hukum (procedural right) Adalah hak yang berkaitan dengan kesamaan dan keadilan dalam prosedur hukum. FRANZ MAGNIS-SUSENO membedakan HAM menjadi 4 macam, yaitu: a. Hak hak asasi negatif atau liberal Hak hak asasi negatif atau liberal merupakan inti Hak Asasi manusia. Hak ini adalah hak atas hidup keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, hak kebebasan beragama, kebebasaan untuk mengikuti suara hati. b. Hak asasi aktif atau demokratis Hak ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua orang sama derajatnya. c. Hak asasi positif Hak ini merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak negatif cenderung menolak campur tangan negara. Sebaliknya, hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. d. Hak asasi sosial Hak asasi ini merupakan perluasan dari hak asasi positif. Hak ini pada dasarnya merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dibidang ekonomi dan budaya. Hak-hak yang tercantum dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM 1. Hak untuk hidup. 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak memperoleh keadilan 5. Hak atas kebebasan pribadi 6. Hak atas rasa aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan 9. Hak wanita 10. Hak Anak. 3. Teori Tentang Hak Asasi Manusia a. Teori perjanjian masyarakat (1632-1704) Teori ini mengemukakan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang. Teori ini dikemukakan oleh John Locke. b. Teori Trias Politika (1688-1765) Teori ini menyatakan, kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu, eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Teori ini dikemukakan Montesquieu. c. Teori kedaulatan rakyat (1712-1778) Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi. Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau. d. Teori negara hukum (1724-1804) Menurut teori ini, negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara. Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. 4. Sejarah Perkembangan HAM a. Dokumen HAM di Inggris a. Magna charta (Piagam Agung, 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John I pada beberapa bangsawan atas tuntutannya. Sekalipun bukan memberikan hak kepada bangsawan dan bukan pada keseluruhan warga pada umumnya, tetapi Magna Charta merupakan lambang Piagam Hak Asasi manusia. Dalam magna Charta terkandung prinsip-prinsip bahwa 1) Bahwa kekuasaan raja harus dibatasi , dan 2) penghargaan terhadap hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja. b. Petition of rights (Hak-hak petisi, 1628), yaitu suatu dokumen yang ditandatangani oleh Raja Charles I. dokumen ini lahir karena adanya tuntutan dari utusan rakyat yang duduk di House of commons c. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tidak berdarah. d. Revolusi Amerika yang melahirkan deklarasi kemerdekaan bagi Amerika (4 Juli 1776). e. Revolusi Perancis (14 Juli 1789) yang melahirkan Declaration des Droit de L`Homme et du Citoyen. b. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat a. Declaration of Independence (4 Juli 1776) Adalah piagam kemerdekaan rakyat Amerika atas kesewenang-wenang kolonial Inggris. Di dalamnya memuat hak kebebasan, hak hidup, dan kesamaan derajat manusia. - Tuhan Mencipatkan manusia itu sama - Manusia itu dikaruniai hak-hak yang sama - Hak-hak tadi dilepaskan dari manusia-manusia itu. b. The Four Freedom of Roosevelt (Empat Kebebasan) Adalah empat kebebasan yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt pada awal Perang Dunia II dalm menghadapi gerakan Nazi Jerman. Empat macam kebebasan tersebut adalah sebagai berikut : - kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat - kemerdekaan beragama - kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemelaratan - kebebasan dari segala rasa ketakutan. b. Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara) adalah naskah yang dicetuskan pada awal Revolusi Prancis terhadap kekuasaan Raja Louis XIV yang absolut, yang menyatakan bahwa: - Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama - Hak-hak itu adalah hak kebebasan (liberte), hak kesamaan (egalite) dan persaudaraan atau kesetiakawanan (fraternite) c. Pengakuan Hak asasi manusia oleh PBB Pbb membentuk komisi hak-hak manusia pada tahun 1946 yang menghasilkan rumusan naskah pengakuan hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration Of Human Rights. B. Instrumen Hukum HAM NASIONAL dan INTERNASIONAL 1. Instrumen hukum HAM Nasional Amandemen kedua UUD 1945 yang berhubungan dengan masalah HAM, dengan menambah bab XA (1o pasal yaitu pasal 28A sampa 28J). Pasal 28 A (1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28 C (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28 D (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (4) Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28 E (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat Pasal 28 F (1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28 G (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. (2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28 H (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan . (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Hak atas jaminan sosial (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28 I (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. b. Undang-Undang Nomor 39Tahun 1999 Pada bab V memuar tentang kewajiban dasar manusia (pasal 67, 68,69) Pasal 67: Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, adn hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI. Pasal 68: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69: 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik, serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan. c.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, Tentang HAM d. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM e. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdeakaan mengeluarkan pendapat di muka umum (Pasal 5: Hak warga negara)(Pasal 6: Kewajiban warga negara)(Pasal 7: Kewajiban Aparatur Pemerintah) 2. Instrumen HAM Internasional a. Hukum kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa internasional, yang meliputi larangan pembantaian massal, larangan penyiksaan manusia, larangan diskriminasi, larangan perbudakan, dan perdagangan manusia dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan sewenang-wenang. b. Piagam PBB Isi Piagam PBB, meliputi: - Hak untuk hidup - Hak untuk kemerdekaan hidup - Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum - Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat - Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran - Hak menganut aliran kepercayaan atau agama - Hak untuk memperoleh pekerjaan - Hak untuk memiliki sesuatu, dan - Hak untuk memperoleh nama baik. c. Internasional Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik) d. Declaration on the rights to peace (Deklarasi Bangsa Atas perdamaian) tahun 1984, dan Declaration on The Rights Development (Deklarasi Hak atas pembangunan) Tahun 1986. e. Traktat-traktat pada bidang khusu HAM C. Upaya Penegakkan HAM di Indonesia 1. Pencegahan : upaya unuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghormatan HAM 2. Penindakan: upaya untuk menangani kasus HAM berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peranan Komnas HAM 1. Komnas HAM sangat dibutuhkan masyarakat untuk membantu dalam upaya menghormati, melindungi dan menegakkan serta memajukan HAM 2. Keberadaan Komnas HAM akan sangat membantu upaya perlindungan korban pelanggaran HAM Tujuan Komnas HAM menurut pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dengan Pancasila dan UUD 1945 dan Piagam PBB, serta deklarasi universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM guba perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemauan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Fungsi Komnas HAM 1. Fungsi pengkajian dan penelitian 2. Fungsi penyuluhan 3. Fungsi Pemantauan 4. Fungsi Mediasi Pengadilan HAM di Indonesia Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia: 1. Tragedi Semanggi 1 2. Tragedi semanggi 2 3. Kasus Tanjung Priok 4. Kasus Marsinah 5. Tragedi Trisakti 6. Kasus Timor-Timur D. Berperan serta dalam penegakkan HAM 1. Peran serta individu/perorangan 2. Peran Serta secara Organisasi Hambatan Penegakan HAM a.Faktor kondisi social-budaya 1)Strfikasi dan status social; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multi kompleks (heterogen) 2)Norma adat atau budaya local kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sacral, pergaulan, dan sebagainya 3)Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele b.Faktor komunikasi dan informasi 1)Letak geografis Indonesia yang luas dengan luas, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah 2) Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indanesia 3)Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumberdaya manusianyamaupun perangkat (software dan hardware) c.Faktor kebijakan pemerintah 1)Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia 2)Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan 3)Peran pengawasan legislative dan control social oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan` d. Faktor perangkat perundangan 1) Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia 2) Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan e.Faktor aparat dan penindakannya (Law Enforcement) 1)Masih adanya oknum aparat yang secara intitusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia 2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang `jalan pintas` untuk memperkaya diri 3) Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan peyimpangan berupa KKN (korupsi, kolusi, dan Nepotisme) INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM 1. Intrumen Hukum Internasional HAM Perhatian dunia internasional terhadap Hak Asasi Manusia tampak meningkat setelah perang dunia II ( 1939-1945). Besarnya jumlah korban diberbagai belahan dunia melahirkan perhatian yang mendalam terhadap peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan dalam perang besar itu. Keprihatiaan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya,tonggak sejarah bagi diakuinya prinsip-prinsip kebebasaan sipil dan hak asasi dalam konteks internasional tampak nyata dibentuknya perserikatan bangsa-bangsa yang kemudian melahirkan deklarasi universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of human rights) tahun 1948. Beberapa instruman hukum tentang HAM internasional pasca- Universal Declaration of human rights tahun 1948, yaitu NO Tahun Uraian/keterangan 1. 1958 Lahirnya konvensi tentang hak-hak politik perempuan 2. 1966 Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh Negara-negara PBB The international on civil and political rights, yaitu memuat hak-hakdan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita) Optional protocol , yaitu adanya kemungkinan seorang warga Negara mengdukan pelanggaran HAM kepada the human rights commite PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya. The international covenant of oconomi,social and cartular rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai- nilai bagi system demokrasi ekonomi,sosial, dan budaya. 1. 1976 Konvensi internasional tentang Hak-hak Khusus. 2. 1984 Konvensi tentang penghasupan segala bentuk Diskrimansi terhadap perempuan. 3. 1990 Konvensi tentang Hak-hak anak 4. 1993 Konvensi anti-aperheid Olahraga. 5. 1998 Konvensi menentang penyiksaan dan pengakuan atau hukuman lain yang kejam,tidak manusiawi,dan merendahkan martabat manusia. 6. 1999 Konvensi tentang penghasupan segala bentuk Diskrimansi Rasial. Peradilan Internasional HAM Sebagai suatu nilai yang diakui secara universal,pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas negara. Artinya persoalan hak asasi manusia tidak hanya merupakan persoalan suatu Negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan bersama yang mendapat perhatian internasional. Oleh karena itu, pelaku kejahatan kemanusiaan tidak dapat berdalih bahwa karena dia adalah warga negaranya tertentu dan melakukan kejahatan di wilayah negara sendiri, dunia internasional tidak berhak menuntutnya. Bamyak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah negara. Biasanya pemerintah otoriter tidak hanya menguasai lembaga. Karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh oleh lembaga peradilan. Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan yang menandai untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaannya. Perlindungan terhadap hak asasi manusia internasional yang menggunakan instrument hukum adalah mahkamah kejahatan internasional atau yang dikenal dengan International Criminal Court (ICC). ICC dibentuk pada tanggal 1 juli 2002 berdasarkan pada aroma statute of the criminal (1998);berkedudukan di Den Haag,Belanda; dan dapat mengadakan sidang di Negara lain bila diperlukan. Wewenang ICC terbatas pada kejahatan-kejahatan yang paling serius dan menyangkut masyarakat internasional, antara lain: a. Genosida yaitu tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa , ras, etnis atau agama dengan cara: Membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat pada kelompok Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan Mencegah kelahiran dalam kelompok Memaksa anak-anak untuk pindah kekelompok lain b.Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistematik kepada penduduk sipil, antara lain sebagai berikut : Pembunuhan Penyiksaan Perkosaan Penganiayaan kepada keiompok Pemusnahan Penghilangan orang dengan paksa Perbudakan Kejahatan apartheid Penggusuran Tindakan lain yang tidak berperikemanusiaan Perampasan kemerdekaan Pelanggaran dan Proses Peradilan HAM Internasional a.Pelanggaran hak asasi manusia Beberapa kasus yang pernah terjadi tentang pelanggaran hak asasi manusia di dunia adalah sebagai berikut: Warga Negara diadili kasus Genosida irak Frans van Anraat, dikenal dakwaan kejahatan perang dan genosida, dia adalah warga belanda pertama yang diadili dalam kasus ini, yang dituduh menjual bahan kimia dari amarika serikat dan jepang kepada irak yang digunakan untuk membuat gas syaraf dan gas mustard yang digunakan dalam perang melawan iran tahun 1980-1988 dan terhadap warga kurdi irak. Jaksa penuntut mengatakan PBB menggambarkan van Anraat seagai salah satu perantara penting dalam pembelian bahan-bahan kimia oleh irak, namun dalam sebuah wawancara yang dilakukan tahun 2003, van Anraat menyangkal tahu menahu soal serangan itu. Laporan-laporan menyatakan saat itu dia member informasi kepada dinas rahasia Belanda mengenai program senjata Saddam Hussein. Setelah irak diinvasi pada bulan Maret 2003, dia kembali ke Belanda dan ditangkap pada bulan Desember 2004 di Amsterdam. PBB mencurigai pengusaha itu adalah pemasok utama bahan-bahan kimia bagi rejim irak, dengan mengirim 26 kali ke Negara itu. Kasus Genosida, tokoh Khmer merah paling senior ditahan Nuon Chea, tokoh Khmer merah paling senior, ditahan. Penahannannya adalah bagian dari tindak lanjut penyelidikan kasus Genosida dikamboja beberapa tahun yang lalu. Dia akan diajukan kepengadilan genosida yang mendapat dukungan PBB. Pengadilan akan dimulai pada tahun depan. Banyak yang menilai, Noun Chea memiliki peran penting sebagai pembuat keputusan dalam rezim tersebut. Rezim itu bermaksud menciptakan masyarakat agraria, namun ternyata malah menimbulkan kematian lebih dari satu juta orang karena kelaparan, penyakit, kerja paksa, dan eksekusi. Noun Chea pun telah berulang kali membantah ikut bertanggung jawab atas kematian ribuan warga Negara tersebut. Meski demikian, pada awal tahun ini dia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pengadilan. Terkait kasus genosida tersebut, tersangka yang ditetapkan baru satu orang. Penahanan telah dilakukan atas Kang Kek leu alias Duch pada juli lalu. Duch dituduh menjadi kerala penjara S21 di Phnom Penh. Di penjara itulah diperkirakan telah terjadi penyiksaan secara brutal lebih dari 17.000perempuan, pria, dan anak-anak. Mengadili Jiang Zemin Secara hukum, untuk pertama kalinya praktisi Falun Gong menuntut jiang zemin di pengadilan pederal Chicago, Amerika pada 22 oktober 2002. Ia telah dituntut dibawah hukum HAM atas penganiayaan dan kejahatan genosida (kejahatan pemunahan bangsa atau ras) yang dilakukannya. Tiga alasan utama dalam tuntutannya terhadap Jiang Zemin adalah : penyiksaan kejam, kajahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida. Ketua organisasi itu, Philip Grand menyatakan jian zemin dengan kepentingannya sendiri telah melakukan penindasan terhadap pengikut Falun Gong, dan juga telah mendirikan lembaga yang khusus menangani kasus Falun Gong yakni “kantor 610” yang mirip gestaponya Adolf Hitler. Karena itu ia harus bertanggung jawab atas kematian lebih dari 800 praktisi. Para praktisi Falun Gong juga bergantung dengan pemerintah berbagai Negara mendesak mahkamah internasional PBB untuk mengadili Jiang Zemin. Praktisi yang tersebar diseluruh dunia, saat ini sedang mengumpulkan dan menata serangkaian bukti penindasan, meliputi kesaksian dari saksi mata, dengan jelas menerangkan rincian dan kejadian sebagian pratiksi selama ditahan yang disiksa dan dipukul hingga meninggal, foto-foto almarhum, dan sebuah daftar nama almarhum yang paling jelas yang terakhir ini diketahui. b.Proses peradilan hak asasi manusia internasional Prose paradilan HAM internasionai meliputi beberapa tahapan, antara lain: 1) Pemeriksaan pendahuluan Penuntut umum, setelah adanya laporan atau pengaduan dari salah satu Negara peserta mengenai suatu kejahatan, kemudian melakukan evaluasi atas laporan tersebut. Apalagi penuntut umum menyimpulkan bahwa ada dasar yang beralasan untuk menindak lanjuti dengan penyidikan kepada majelis pra-peradilan dengan dilengkapi bahan-bahan yang telah dikumpulkan. Dalam melakukan penyelidikan, tugas dan wewenang penuntut umum adalah: Mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti Meminta kehadiran dan bertanya kepada orang yang sedang diselidiki, korban, dan saksi Mengadakan kerjasama dengan setiap Negara atau organisasi antar pemerintah yang sesuai kewenangan Membuat persiapan atau kesepakatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang untuk mempermudah kerjasama dengan Negara, organisasi antar pemerintah atau orang Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh Sebelum pemeriksa, penuntut umum boleh melanjutkan penyidikan dan dapat mengubah atau mencabut setiap dakwaan. 2) Pemeriksaan pengadilan Dalam pasal 61 International Criminal Court (ICC) ditentukan sebagai berikut: Pada waktu pemeriksaan, penuntut umum harus mendukung setiap dakwaan dengan bukti yang cukup Dalam proses pemeriksaan tersangka diperbolehkan: - Menolak dakwaan - Membantah bukti yang di ajukan oleh penuntut umum - Mengajukan bukti Dalam pimpinan mengangkat majelis pemeriksayang bertanggung jawab terhadap pelaksana setiap persidangan berikutnya Terdakwa harus hadir selama pemeriksaan.bila terdakwa hadir dipengadilan terus-menerus menunggu persidangan, Majelis pemeriksa dapat mengeluarkan terdakwa dan membuat penetapan baginya untuk mematuhi persidangan dan memberikan intruksi kepada pengacaranya dari luar sidang dengan teknologi komunikasi Dalam mulai persidangan, majelis pemeriksa membacakan kepada terdakwa dakwaan yang sebelumnya telah dikonfirmasikan oleh majelis pra-peradilan. Majelis pemeriksa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pernyataan bersalah atau tidak bersalah. Hakim ketua memberi petunjuk pelaksanaan persidangan termasuk menjamin bahwa persidangan dilaksanakan secara adil dan tidak memihak Majelis pemeriksa memiliki wewenang untuk: - Mengatur mengenai diterimanya suatu bukti - Mengambil suatu tindakan yang perlu untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya pemeriksaan. Bila majelis pemeriksa berpendapat bahwa diperlukan adanya fakta-fakta yang lebih lengkap untuk kepentingan keadilan, terutama korban, maka dapat: - Menuntut penuntut umum mengajukan bukti tambahan termasuk keterangan saksi-saksi - Memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan. Putusan majelis pemeriksa harus berdasarkan evaluasi bukti dari seluruh persidangan 3) Upaya Banding Berdasarkan pasal 74 International Criminal Court (ICC), putusan pengadilan dapat diajukan banding oleh penuntut umum atau orang yang dihukum dengan alasan-alasan sebagai berikut: Kesalahan prosedur Kesalahan fakta Kesalahan hukum Alasan lain yang mempengaruhi keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar