Kamis, 28 Februari 2013
Sebuah Dilema
Awal perkenalan itu, sangat lah membuatku kagum kepadamu. Atau mungkin aku merasakan rasa yang tak biasa. Saat itulah aku berusaha untuk selalu dekat denganmu, walau kau hanya menganggap ku seorang teman biasa, yang mungkin bisa kau bilang sebagai adik mu. Aku senang sekali bisa menjadi seseorang seperti itu. Aku terus berusaha untuk tidak pernah menjauhi mu, walaupun terkadang aku selalu merasakan sakit nan perih serta galau saat kau membicarakan sesuatu yang tak aku sukai. Awal perkenalan dengan mu pun, aku terkagum kagum akan ketampanan serta kesolehan dirimu. Aku selalu menyanjung mu, aku selalu ingin kau tetap ada untukku meski ku tahu itu sulit. Awal perkenalan pun, rasa sayang ku semakin bertambah kepadamu. Tak ada kata lelah untuk selalu mencintaimu. Tak ada kata lelah untuk selalu memberikan hal lebih yang ku mampu padamu.
Aku ingat sekali, saat itu. Saat dimana kau sedikit merubah sikapmu kepadaku. Kau sedikit merubah pola berbicara mu kepadaku. Kau sedikit merubah dirimu menjadi sesorang yang tak seperti pertama aku mengenalmu. Apakah kau bosan dengan ku? Apakah kau jenuh dengan sikapku?.
Hati ini sudah mulai tergetir. Hati ini seakan-akan sudah ingin menjauhi mu hanya karna sikapmu seperti itu padaku. Tapi aku selalu mengagalkan hal itu. Selalu Tak bisa!. Meski aku tahu aku sudah tersakiti secara perlahan. Semua omong kosong itu pun seakan-akan sudah kau lupakan. Tapi aku tak bisa! Ya! Sama sekali tak bisa. Berulang kali aku berusaha untuk menjauhi mu namun selalu tak bisa! Berulang kali kau sakiti hati ini! Kau seperti seseorang yang tak peka terhadap sesuatu. Seolah-olah semua yg aku tuliskan tentang mu kau tak pernah menyadari!.
Saat itu pun, ku ingat betul, kau telah menceritakan seorang perempuan yang teman ku sendiri. Kau sadar? Kau telah memberikan goresan pada hatiku, kau telah memberikan sebuah coretan usang di hatiku! :”). Tapi aku berusaha untuk menanggapi semua cerita tentang dia, walau hati ini tak ikhlas. Sudah berbulan bulan aku menginginkan kau menjadi seseorang yang bisa menjagaku. Sudah berbulan-bulan aku menginginkan mu!. Apakah kau tahu itu? Tak pernah bukan?!. Tapi, ketika aku mengetahui kau gagal untuk menjadi seseorang yang spesial untuk dia, betapa senangnya hati ini. Seakan-akan aku melupakan apa yang telah kau perbuat. Namun, ketika beberapa bulan kemudian, kau menceritakan lagi seorang perempuan yang baru kau kenal. Seseorang yang cantik nan jelita. Lebih sempurna dari diriku, kau tahu? Betapa perih hati ini! Betapa sakit hati ini! Betapa banyak lg goresan yang aku terima! yaAllah, apakah dia tak pernah mengetahui bahwasanya aku mencintainya? :’), ketika kau menceritakan tentang dia kepadaku. Kau tak pernah peka! Kau? Harus berapa banyak lagi yang mesti aku perbuat?!. Sedikitlah peka terhadap diriku. Aku sadar, dan aku tahu itu, cintaku seperti cinta yang bertepuk sebelah tangan, cintaku kau khianati, cintaku ini sebuah cinta yang tak abadi untukku. Tetapi, ku ingat kata-katamu. Kau sendiri yang pernah membicarakan ini kepadaku. “Orang yang rugi ialah orang yang telah menyia-nyiakan seseorang yang dengan tulus berusaha untuk mencintai dan menyanyangimu”. Kau tahu? Kata-kata itulah yang selalu ada di pikiran ku ketika kau menceritakan tentang seorang gadis.
Mungkin inilah sebuah dilema cinta yang harus ku alami. Mungkin dilema inilah yang membuat ku untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarang untuk mencari seseorang yang tulus menyayangiku. Terimakasih untukmu yang sudah menjadi motivasi, yang sudah memberikan sebuah goresan tinta yang sulit untuk dihapuskan dalam hidupku :’).
Kamis, 17 Januari 2013
TARI GENDING SRIWIJAYA
Tari Gending Sriwijaya adalah tari penyambutan dari Kota Palembang. Tari ini melukiskan kegembiraan gadis-gadis Palembang saat menerima kunjungan tamu yang diagungkan. “Tepak” yang berisi, kapur, sirih, pinang, dan ramuan lainnya dipersembahkan sebagai ungkapan rasa bahagia.
Tari Gending Sriwijaya
Tarian Gending Sriwijaya merupakan tari adat masyarakat Sumatera Selatan yang mencerminkan sikap tuan rumah yang ramah, bahagia, tulus dan terbuka terhadap tamu. Tarian ini bertujuan menyambut tamu istimewa yang bekunjung ke daerah, seperti kepala negara, kepala pemerintahan dan pihak mempelai besan dalam perayaan perkawinan. Tarian digelarkan 9 penari muda dan cantik-cantik yang berbusana Adat Aesan Gede, Selendang Mantri, Paksangkong, Dodot dan Tanggai. Mereka merupakan penari inti yang dikawal dua penari lainnya membawa payung dan tombak. Sedang di belakang sekali adalah penyanyi Gending Sriwijaya. Namun saat ini peran penyanyi dan musik pengiring ini sudah lebih banyak digantikan tape recorder.
Dalam bentuk aslinya musik pengiring ini terdiri dari gamelan dan gong. Sedang peran pengawal terkadang ditiadakan, terutama apabila tarian itu dipertunjukkan dalam gedung atau panggung tertutup. Penari paling depan membawa tepak sebagai Sekapur Sirih untuk dipersembahkan kepada tamu istimewa yang datang, diiringi dua penari yang membawa pridon terbuat dari kuningan. Dahulu kala persembahan Sekapur Sirih ini menurut dilakukan oleh putri Sultan atau bangsawan. Pembawa pridon biasanya adalah sahabat akrab atau inang pengasuh sang putri. Demikianlah pula penari-penari lainnya. Tari Gending Sriwijaya dan lagu pengiringnya, diciptakan tahun 1944 untuk mengingatkan para pemuda bahwa para nenek moyang adalah bangsa besar yang menghormati persaudaraan dan persahabatan antar manusia dan hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta.
• Penari Gending Sriwijaya seluruhnya berjumlah 13 orang terdiri dari :
• • Satu orang penari utama pembawa tepak (tepak, kapur, sirih),
• • Dua orang penari pembawa peridon (perlengkapan tepak),
• • Enam orang penari pendamping (tiga dikanan dan tiga kiri),
• • Satu orang pembawa payung kebesaran (dibawa oleh pria),
• • Satu orang penyanyi Gending Sriwijaya,
• • Dua orang pembawa tombak (pria).
Lirik Lagu Gending Sriwijaya
Di kala ku merindukan keluhuran dahulu kala
Kutembangkan nyanyian lagu Gending Sriwijaya
Dalam seni kunikmati lagi zaman bahagia
Kuciptakan kembali dari kandungan Sang Maha Kala
Sriwijaya dengan Asrama Agung Sang Maha Guru
Tutur sabda Dharmapala sakya Khirti dharma khirti
Berkumandang dari puncaknya Siguntang Maha Meru
Menaburkan tuntunan suci Gautama Buddha sakti.
Borobudur candi pusaka zaman Sriwijaya
Saksi luhur berdiri teguh kokoh sepanjang masa
Memahsyurkan Indonesia di benua Asia
Melambangkan keagungan sejarah Nusa dan Bangsa
Taman Sari berjenjangkan emas perlak Sri Kesitra
Dengan kalam pualam bagai di Sorga Indralaya
Taman puji keturunan Maharaja Syailendra
Mendengarkan iramanya lagu Gending Sriwijaya
Kamis, 10 Januari 2013
Perangkat Lunak Bahasa Pemrograman
Bahasa pemrograman adalah software bahasa komputer yang digunakan dengan cara merancang atau membuat program sesuai dengan struktur dan metode yang dimiliki oleh bahasa program itu sendiri. Komputer mengerjakan transformasi data berdasarkan kumpulan printah program yang telah dibuat oleh program. Kumpulan perintah ini harus dimengerti oleh komputer, berstruktur terntentu (syntax), dan bermakna. Bahasa pemrograman merupakan notasi untuk memberikan secara tepat program komputer. Berbeda dengan bahasa, misalkan Bahasa Indonesia dan Inggris yang merupakan bahasa alamiah (natural language), sintaksis dan semantik bahasa pemrograman komputer ditentukan secara jelas dan terstruktur, sehingg bahasa pemrograman juga disebut sebagai bahasa formal (formal language).
Menurut tingkatannya, bahasa pemrograman dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:
Bahasa pemrograman tingkat rendah (low level language), merupakan bahasa pemrograman generasi pertama, bahasa pemrograman jenis ini sangat sulit dimengerti karena instruksinya menggunakan bahasa mesin. Biasanya yang mengerti hanyalah pembuatnya saja karena isinya programnya berupa kode-kode mesin.
Bahasa pemrograman tingkat menengah (middle level language), merupakan bahasa pemrograman dimana pengguna instruksi sudah mendekati bahasa sehari-hari, walaupun begitu masih sulit untuk dimengerti karena banyak menggunakan singkatan-singkatan seperti “STO” artinya simpan (STORE) dan “MOV” artinya pindahkan (MOVE). Yang tergolong dalam bahasa ini adalah assembler.
Bahasa pemrograman tingkat tinggi (high level language) merupakan bahasa yang mempunyai ciri lebih terstruktur, mudah dimengerti karena menggunakan bahasa sehari-hari, contoh bahasa level ini adalah: Delphi, Pascal, ORACLE, MS-SQL, Perl, Phyton, Basic, Visual Studio (Visual Basic, Visual FoxPro), Informix, C, C++, ADA, Java, PHP, ASP, XML, dan lain-lain. Bahasa seperti Java, PHP, ASP, XML biasanya digunakan untuk pemrograman pada internet, dan masih banyak lagi yang terus berkembang yang saat ini biasanya dengan ekstensi .net (baca: dot net) seperti Visual Basic.NET dan Delphi.Net yang merupakan bahasa pemrograman yang dikembangkan pada aran berbasis internet
Sejauh ini bahasa pemrograman dikelompokkan menjadi lima generasi. Setiap generasi bahasa pemrograman memiliki karakteristik tersendiri. Semakin maju generasinya maka orientasi bahasa pemrograman ini akan semakin dekat ke manusia.
Gambar di atas menunjukkan terjadinya kecenderungan pergeseran orientasi dalam bahasa-bahasa pemrograman, dari pendekatan yang berorientasi kepada mesin menuju ke pendekatan yang berorientasi pada manusia.
Bahasa Pemrograman Generasi I
Bahasa pemrograman generasi pertama berorientasi pada mesin. Program disusun dengan menggunakan bahasa mesin. Tentu saja program generasi ini sangat sulit untuk dipahami oleh orang awam dan sangat membosankan bagi pemrogram. Pemrogram harus benar-benar menguasai operasi komputer secara teknis. Namun bahasa generasi ini memberikan eksekusi program yang sangat cepat. Selain itu, bahasa mesin sangat bergantung pada mesin (machine dependent), artinya, bahasa mesin antara satu mesin dengan mesin lainnya akan berbeda.
Bahasa Pemrograman Generasi II
Bahasa pemrograman generasi kedua menggunakan bahasa rakitan (assembly). Sebagai pengganti kode-kode biner, digunakanlah kependekan dari kata-kata. Misalkan “MOV” untuk menyatakan “MOVE” dan JNZ yang berarti “jump non-zero”. Setiap instruksi dalam bahasa rakitan sebenarnya identik dengan satu instruksi dalam bahasa mesin. Bahasa ini sedikit lebih mudah dipahami daripada bahasa mesin. Bahasa ini sedikit lebih mudah dipahami daripada bahasa mesin mengingat perintah dalam bentuk kata-kata yang dipendekkan lebih mudah daripada mengingat deretan angka biner.
Berikut adalah contoh instruksi yang ditulis dalam bahasa rakitan akan menjadi seperti berikut:
Tampak bahwa penggunaan notasi seperti MOV AH, 02 jauh lebih mudah diingat atau dipahami daripada penulisan instruksi dalam bahasa mesin: B402 atau 1011 0100 0000 0010.
Bahasa Pemrograman Generasi III
Bahasa pemrograman generasi ketiga menggunakan pendekatan prosedural. Sebagai bahasa prosedural, pemrogram perlu menuliskan instruksi-instruksi yang rinci agar komputer melaksanakan tugasnya. Program ditulis dengan menggunakan kata-kata yang biasa dipakai manusia, seperti WRITE untuk menampilkan sesuatu di layar dan READ untuk membaca data dari keyboard.
Bahasa generasi ketiga seringkali disebut sebagai high level language disebabkan bahasa ini menggunakan kata-kata yang biasa digunakan manusia. Beberapa contoh bahasa pemrograman yang masuk dalam kategori generasi ketiga yaitu ADA, ALGOL, C, BASIC, COBOL, FORTRAN, dan PASCAL.
Bahasa Pemrograman Generasi IV
Bahasa pemrograman generasi keempat dirancang untuk mengurangi waktu pemrograman dalam membuat program sehingga diharapkan produktifitas pemrogram jadi meningkat dan program dapat dibuat dalam waktu yang lebih singkat. Alhasil, bahasa pemrograman generasi keempat yang dikenal dengan sebutan 4GL dapat dipakai oleh pemakai yang kurang mengetahui hal-hal teknis tentang pemrograman tanpa bantuan pemrogram profesional. Sebagai contoh pemrogram dapat membuat program dengan Microsoft Access di lingkungan PC dengan mudah.
Bahasa pemrograman generasi keempat biasa disebut sebagai high level languageatau bahasa berorientasi pada masalah (problem oriented language) karena memungkinkan pemakai menyelesaikan masalah dengan sedikit penulisan kode dibandingkan pada bahasa prosedural. Bahasa pemrograman generasi keempat menggunakan pendekatan non-prosedural. Untuk mendapatkan suatu hasil, seorang pemakai tidak perlu memberitahukan secara detail tentang bagaimana mendapatkannya. Gambar di bawah ini memberikan contoh yang menunjukkan perbedaan bahasa prosedural dan non-prosedural dalam memperoleh data tentang seorang mahasiswa.
Bahasa Pemrograman Generasi V
Bahasa pemrograman generasi kelima merupakan kelompok bahasa-bahasa pemrograman yang ditujukan untuk menangani kecerdasan buatan (artificial intelligence). Kecerdasan buatan adalah disiplin dalam ilmu komputer yang mempelajari cara komputer meniru kecerdasan manusia. Berbagai aplikasi kecerdasan manusia adalah sebagai berikut:
Pemrosesan bahasa alami (natural language processing), yakni mengatur komputer agar bisa berkomunikasi dengan manusia melalui bahasa manusia (Indonesia, Inggris, Spanyol, Prancis, dan sebagainya).
Pengedalian robotika dan sensor mata.
Aplikasi sistem pakar (expert system) yang meniru seorang pakar di bidang tertentu sehingga bisa menghasilkan nasehat atau pemikiran yang setara dengan seorang pakar.
Dengan menggunakan bahasa generasi kelima dimungkinkan untuk melakukan perintah dengan cara percakapan seperti berikut:
“Tampilkan semua nama mahasiswa yang IPK-nya di atas 3,0 dan urutkan berdasarkan IP secara descending”
PROLOG dan LISP merupakan dua contoh bahasa pemrograman yang ditujukan untuk menangani kecerdasan buatan.
Sumber : http://teknik-informatika.com/bahasa-pemrograman/
Macam-Macam Bakteri
BAKTERI
A. BERDASARKAN JUMLAH DAN KEDUDUKAN FLAGELLA
No Klasifikasi Nama bakteri Gambar Keterangan
1 Artrik - Clostridium tetani
- Escherichia coly Bakteri yang tidak mempunyai flagellum. Bakteri ini terdapat di usus besar manusia dan dapat menyebabkan keracunan.
2 Monotrik Vibrio cholerae Bakteri yang mempunyai flagellum pada salah satu dinding selnya. Bakteri ini penyebab penyakit kolera
3 Lopotrik
- Rhodospirillum rubrum
- Spirillumminor Bakteri yang mempunyai flagellum pada kedua dinding selnya.
4 Peritrik Methano bacterium Memiliki flagellum diseluruh permukaan Bakteri. Bakteri ini adalah bakteri yang hidup dilingkungkan dengan kadar garam tinggi
5 Amfitrik
Nitrosomonas
dan
Nitrosococcus Memiliki dua atau lebih flagellum dikedua ujung sel Bakteri dan menjadi penyebab penyakit pada tanaman dan hewan
B. BERDASAKAN CARA MEMPEROLEH ENERGI
No Klasifikasi Nama bakteri Gambar Keterangan
1 Bakteri aerob Nitrosococcus
. Bakteri yang memiliki metabolisme berbasis oksigen. berperan dalam proses penambahan kesuburan tanah (membentuk humus).
Nitrosomonas sebuah bakteri berbentuk batang yang terdiri dari genus chemoautotrophic. berperan dalam proses nitrifikasi menghasilkan ion nitrat yang dibutuhkan tanaman
2 Bakteri anaerob Clostridium tetani (anaerob obligat)
bakteri Gram positif, anaerob obligat, dapat membentuk spora, dan berbentuk drumstick. Bakteri ini menyebabkan penyakit Tetanus
Shigella (anaerob fakultatif)
Mengubah Nitrit Menjadi Nitrat 3 Rhizobium Menambat Nitrogen
Escherichia coli (anaerob fakultatif)
alah satu jenis spesies utama bakteri gram negatif
ditemukan dalam usus besar manusia
Salmonella (anaerob fakultatif)
suatu genus bakteri enterobakteria gram-negatif berbentuk tongkat yang menyebabkan tifus, paratifus, dan penyakit foodborne
C. BERDASARKAN BENTUKNYA
No Klasifikasi Nama bakteri Gambar Keterangan
1
Bentuk Bulat (Kokus)
a. Monokokus Monococcus gonorhoe n bv Bakteri berbentuk bulat tunggal, penyebab sakit kencing nanah
b. Diplokokus Diplococcus pneumoniae Berbentuk bulat bergandengan dua-dua,
penyebab penyakit radang paru-paru
c. Tetrakokus Pediococcus cerevisiae Bakteri berbentuk bulat yang berkelompok empat-empat membentuk kubus
d. Streptokokus Streptococcus Pyogenes Bakteri berbentuk bulat bergandengan membentuk rantai
f Sarkina Sarcina ventriculli Berbentuk bulat berkelompok delapan-delapan seperti kubus
e. Stafilokokus Staphyiococcus aureus Bakteri berbentuk bulat menggrombol seperti anggur
2 batang (Basil)
a. Monobasil Clostridium botulinum Bakteri yang hanya berbentuk satu batang tunggal
b. Diplobasil Salmonella Typhi berbentuk batang bergandengan dua-dua, banyak ditemukan pada usus manusia.
c. Streptobasil Streptpbacillus moniliformis
berupa batang bergandengan seperti rantai
3 Spiral (Spirilium)
a Vibrio Vibrio comma berbentuk lengkungan kurang dari setengah lingkaran, contoh nya Vibrio coma, penyebab penyakit kolera
b Spiral Spirillum volutans berupa lengkungan lebih dari setengah lingkaran atau per.
c Spiroseta Treponema pallisum Berbentuk spiral yang halus dan lentur.
D. BERDASARKAN KETAHANAN SUHU
No Klasifikasi Nama Bakteri Gambar Keterangan
1 Bakteri Psikrofil bakteri besi (Gallionella)
bakteri yang hidup pada daerah suhu rendah antara 0°– 30 °C, dengan suhu optimum 15 °C. bakteri ini banyak terdapat didasar lautan dan daerah kutub.
2 Bakteri Mesofil micrococcus Denitrificans
bakteri yang hidup dan tumbuh di daerah suhu antara 15°- 55°C, dengan suhu optimum 25°- 40°C.
Bakteri ini Yang Menyebabkan Denitrifikasi
3 Bakteri Termofil Clostridium thermo saccha
Bakteri yang dapat hidup dan tumbuh di daerah suhu tinggi antara 45° – 75°C,
bakteri ini dapat ditemukan ditempat bersuhu tinggi.
4 Bakteri Hipertermofil Bacillus
Merupakan Bakteri yang dapat hidup dan tumbuh pada suhu diatas 75°C, beberapa bakteri ini bahkan dapat hidup pada suhu diatas 100°C dan dapat menghasilkan enzim-enzim penting yang digunakan dalam obat-obatan
E. BERDASARKAN CARA HIDUPNYA/ MENDAPAT MAKANAN
No Klasifikasi Nama bakteri Gambar Keterangan
1 Bakteri heterotrof
a. Bakteri saprofit (saproba) Escherichia Coli Hidup dari zat organik yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup atau sampah. berada saluran pencernaan hewan dan manusia
b. Bakteri parasit :
Bacillus anthracis Bakteri ini memperoleh makanan dari bahan-bahan organic yang ada disekitarnyadengan cara menguraikan sisa-sisa tubuh organisme lain.
Rickettsia Bakteri yang bereproduksi di luar sel inang, memaksa inang untuk membantu reproduksi parasi
Chlamydia trachomatis
Termasuk parasit obligate yang menyerang manusia.
2 Bakteri Autotrof Bakteri Fotoautotrof
Bakteri yang mendapatkan energi dari cahaya untuk sintesis makanan berasal dari reaksi-reaksi kimia
Chromobacterium violaceum
Bakteri yang mempunyai pigmen ungu dan mampu bersintesis sendiri.
Bakteri kemoautotrof
Energi untuk sintesis makanan berasal dari reaksi-reaksi kimia
Nitrobacter Bakteri yang mengubah Nitrite menjadi Nitrate
Ada empat jenis species Plasmodium yang dapat menyebabkan penyakit malaria. Masing-masing jenis Plasmodium menimbulkan gejala-gejala tersendiri pada tubuh penderitanya.
(a) Plasmodium vivax, merupakan penyebab malaria tersiana yang bersifat tidak ganas, gejalanya adalah suhu badan panas dingin berganti-ganti setiap 2 hari sekali (48 jam).
(b) Plasmodium ovale, merupakan penyebab malaria tersiana yang ganas, gejalanya sama dengan pada malaria tersiana.
(c) Plasmodium malariae, penyebab malaria kuartana yang bersifat tak ganas, gejalanya suhu badan panas dingin setiap 3 hari sekali (72 jam).
(d) Plasmodium falciparum, penyebab malaria kuartana yang bersifat ganas, gejalanya suhu badan panas dingin tak beraturan.
Kamis, 03 Januari 2013
2012 :")
Halooo akhir tahun. Sebuah judul dengan 4 angka. Tahun ini udah ngasih aku banyak pelajaran loh :’). Udah banyak pelajaran yang aku dapetin di tahun ini. Banyak hal yang mungkin udah buat aku nangis di tahun ini :’). Tahun yang udah banyak buat akuu speechless :’). Ga bakal lupa deh aku sama tahun ini :’). Banyak pelajarannn yang harus buat aku berubah! :’) . Aku sadar tahun ini banyak kesalahan yang udah aku perbuat, banyak kesalahan yang udah terlalu sering aku lakuin. Banyak hal yang buat aku ngedown, banyak hal yang buat aku selalu badmood, dan banyak hal yang ngebuat aku untuk tidak terlalu banyak bicara :’).
Hal hal itu udah aku rasain di 2012. aku sadar aku tidak lebih baik dari sebelumnya. Aku sadar tak semua hal yang aku lakukan mendapat respon yang baik dari orang-orang disekitar ku:”). Bagiku tahun 2012 ini cukup sekali membuat hati ku tertekan. Aku tak dapat berbuat apa-apa. Aku tak dapat banyak melakukan hal-hal, karna aku takut hal tersebut tak disukai :”). Tahun ini telah banyak membuat aku merasakan GALAU :”). Entah dari segi hal manapun. Aku tak dapat mengungkapkan lagi apa yang harus aku ungkapkan :’), mungkin karena sudah terlalu banyak macam rasa yang telah ku simpan :”). Aku Cuma dapat berharap suatu saat nanti ntah ditahun atau hari serta waktu kapanpun, kebahagiaan yang seutuhnya dapat ku peroleh :”). Tahun ini pun, mungkin sebanyak 8 bulan aku merasakan GALAU :”). Bukanlah waktu yang sebentar kan?:”). Aku juga bingung, kenapa tahun ini begitu sangat seperti ini yaAllah :”). Mungkin lagi, tahun ini Allah memberikan seperti ini agar aku dapat menjadi sesosok anak perempuan yang lebih dewasa lagi, yang mampu bertahan dengan cara sekuat mungkin, yang mampu memberikan kebahagiaan kepada orang-orang terkasih :”). Pada acara akhir tahun 2012 pun, kebahagiaan belum aku peroleh hingga detik ini :”).
Well, aku Cuma berharap YaAllah, mungkin di tahun 2013 Engkau dapat memberikan yang terbaik kepada diriku. Aku berjanji, aku akan melakukan sesuatu hal yang dapat membuahkan hasil yang positif dan juga memberikan kebahagiaan serta menghasilkan sesuatu yang bisa membuat semua orang nyaman :”). InsyaAllah, aku berjanji, ditahun 2013 kelak, aku akan lebih dewasa lagi, aku akan belajar lebih dan lebih serta lebih giat lagi. Aku berharap di tahun 2013 ini aku ga akan pernah ngerasain yang namanya GALAU lagi YaAllah. Aku capek kalo aku harus ngerasain GALAU lagi :”).
Nb: galau itu bukan saja karena percintaan kok. Seseorang galau banyak faktor yang mengharuskan mereka menjadi GALAU.
Selasa, 25 Desember 2012
KAMU
DEAR YOU
Assalamualaikum :)
Hai, apa kabarnya? Sehat bukan? Semoga sehat selalu ya :). Maaf kan aku, lagi-lagi aku harus menyampaikan sesuatu hal kepadamu.
Entah mengapa, hati ku sangatlah kaku melihat kau masih berdekatan dengannya. Tidak kah kau pernah menyadari bahwa aku sedikit cemburu akan semua hal ini?:’). Aku ingin kau bisa berada didekat ku entah sampai kapan pun. Aku tahu, mungkin tak selamanya aku bisa dekat denganmu. Mungkin selagi aku masih punya banyak waktu untuk lebih dekat dengan mu, aku akan memanfaatkan waktuku dengan sebaik mungkin bersamamu. Tidakkah kau pernah menyadari, ketika kau tak membalas pesan kecil di handphone ku, aku merasa ingin menangis. Tidakkah kau pernah menyadari, ketika kau mengirimkan sesuatu hal kecil kepada sesosok perempuan yang mungkin aku tak mengenalnya,dan mungkin juga termasuk orang yang aku kenal, hatiku merasa sakit sekali. Tau kah kau tentang semua ini? :’). Ketika kau sedang sibuk dengan semua pekerjaan mu, aku mengerti akan hal itu, aku hanya bisa berdoa kepada-Nya agar kau selalu dilindungi dan diberi kesehatan. Aku mengerti dan aku tahu bahwa aku bukan siapa-siapa di hidupmu. Aku hanya sesosok perempuan yang mungkin hanya mengharapkan sesuatu hal bodoh dari mu :’). Sadarkah kau? . Aku takut, sungguh. Aku takut kau akan mendapatkan sesosok gadis cantik nan rupawan jauh lebih baik dariku. Aku takut kau akan pergi meninggalkan ku sendiri. Entah mungkin untuk waktu yang lama, atau mungkin selamanya :’). Aku ingin menangis jika aku mengingat hal bodoh yang mungkin hanya merasuki pikiran ku. Aku tak mengerti kenapa hatiku bisa melakukan hal ini. Aku ingin agar kau tahu apa yang aku maksud. Mungkin aku tak dapat menyampaikan ini secara langsung kepada mu. Aku takut sekali kau akan menjauh dariku. Sungguh aku bersungguh-sungguh. Maka dari itu, aku berharap kau membaca surat yang tak penting ini. Surat yang hanya aku tulis dengan penuh derai air mata, yang tak mungkin kau ikut terlarut. Aku ingin sekali kau menjadi sesosok orang yang selalu dekat bersamaku. Mungkin bagi ku sulit untuk mendapatkan itu. Aku tahu, banyak perempuan di luar sana yang jauh lebih baik dariku. Ingin ku sampaikan sedikit pesan kecil lagi. Aku berharap kau bisa ada didekatku selamanya. Sungguh demi allah, aku sangat takut kehilangan sesosok laki-laki yang baik nan tampan serta perhatian seperti dirimu. Aku tahu, tak selamanya aku bisa dekat denganmu. Berjanjilah padaku, kau akan selalu hadir dalam hidupku entah kapanpun, bahkan selamanya. Izinkan aku untuk selalu dekat dengan mu, izinkan aku untuk selalu bisa berada bersamamu. Karna tak mungkin bagiku untuk bisa memperlihatkan betapa cinta dan kasih ku kepadamu. Mungkin lebih baik aku menjadi teman dekat mu sedekat mungkin, karna ku tahu, jika aku menjadi sesosok perempuan yg kau cintai akan sakit bagiku jika kau telah pergi menghilang jauh. Surat ku ini mungkin sangatlah mirip dengan lagu “aku takut kamu pergi, kamu hilang, kamu sakit, aku ingin kau disini disampingku selamanya”.
Maaf aku telah mengganggumu, karna tak mungkin aku dapat menyampaikan secara langsung melalui lisan . Semoga kau dapat mengerti dengan hal yang aku tulislkan ini :):(
Wassalamualaikum :)
Minggu, 16 Desember 2012
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia di peroleh dari penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
A. Pemahaman Konsep HAM
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Isitilah Hak Asasi Manusia adalah terjemahan dari bahasa Peranci “Droit de I thomme” yang berarti hak manusia. Kemudian dalam bahasa inggris “Human Rights” dan dalam bahasa Belanda “Menselijke Rechten”.
Berikut pengertian Ham dari para ahli:
a. John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melihat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, maka hak-hak itu akan dihadapkan pada hak-hak orang lain, oleh karena itu:
- Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahirlah kewajiban.
- Hak asasi semakin berkembang yang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya
b. A.J.M Milne
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagaimana manusia.
c. Koenjoro Poerbo Pranoto
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga suci sifatnya.
d. Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya.
2. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Secara umum hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang jika hak ini tidak ada, maka mustahil kita akan dapat hidup sbeagai manusia.
Hak Asasi Manusia yang utama meliputi:
- Hak hidup
- Hak kemerdekaan
- Hak memiliki sesuatu
- Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Menurut Tingkat kemajuan kebudayaannya, hak asasi manusia meliputi:
a. Hak asasi pribadi (personal right)
Adalah hak untuk bebas menentukan, mengatur, dan memilih urusan-urusan yang sifatnya pribadi. Hak ini meliputi:
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak beribadah menurut agama masing-masing
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
b. Hak asasi politik (political right)
Adalah hak untuk diakui dalam kedudukannya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Hak ini meliputi:
- hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat
- hak untuk memajukan negara\
- hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c. Hak asasi ekonomi (property right)
Adalah hak dan kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan memiliki harta benda. Hak ini meliputi:
- hak memiliki sesuatu
- hak membeli atau menjual sesuatu
- hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak
- hak memilih pekerjaan
e. Hak asasi sosial dan budaya (social and culture right)
Adalah hak yang berkaitan dengan hubungan kemasyarakatan dan budaya, meliputi:
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
- Hak kebebasan mendapatkan pengajaran dan hak pendidikan
- Hak mengembangkan kebudayaan.
f. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan hukum pemerintahan atau hak persamaan hukum (procedural right)
Adalah hak yang berkaitan dengan kesamaan dan keadilan dalam prosedur hukum.
FRANZ MAGNIS-SUSENO membedakan HAM menjadi 4 macam, yaitu:
a. Hak hak asasi negatif atau liberal
Hak hak asasi negatif atau liberal merupakan inti Hak Asasi manusia. Hak ini adalah hak atas hidup keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, hak kebebasan beragama, kebebasaan untuk mengikuti suara hati.
b. Hak asasi aktif atau demokratis
Hak ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua orang sama derajatnya.
c. Hak asasi positif
Hak ini merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak negatif cenderung menolak campur tangan negara. Sebaliknya, hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.
d. Hak asasi sosial
Hak asasi ini merupakan perluasan dari hak asasi positif. Hak ini pada dasarnya merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dibidang ekonomi dan budaya.
Hak-hak yang tercantum dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak Anak.
3. Teori Tentang Hak Asasi Manusia
a. Teori perjanjian masyarakat (1632-1704)
Teori ini mengemukakan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang. Teori ini dikemukakan oleh John Locke.
b. Teori Trias Politika (1688-1765)
Teori ini menyatakan, kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu, eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Teori ini dikemukakan Montesquieu.
c. Teori kedaulatan rakyat (1712-1778)
Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi. Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau.
d. Teori negara hukum (1724-1804)
Menurut teori ini, negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara. Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant.
4. Sejarah Perkembangan HAM
a. Dokumen HAM di Inggris
a. Magna charta (Piagam Agung, 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John I pada beberapa bangsawan atas tuntutannya. Sekalipun bukan memberikan hak kepada bangsawan dan bukan pada keseluruhan warga pada umumnya, tetapi Magna Charta merupakan lambang Piagam Hak Asasi manusia. Dalam magna Charta terkandung prinsip-prinsip bahwa 1) Bahwa kekuasaan raja harus dibatasi , dan 2) penghargaan terhadap hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja.
b. Petition of rights (Hak-hak petisi, 1628), yaitu suatu dokumen yang ditandatangani oleh Raja Charles I. dokumen ini lahir karena adanya tuntutan dari utusan rakyat yang duduk di House of commons
c. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tidak berdarah.
d. Revolusi Amerika yang melahirkan deklarasi kemerdekaan bagi Amerika (4 Juli 1776).
e. Revolusi Perancis (14 Juli 1789) yang melahirkan Declaration des Droit de L`Homme et du Citoyen.
b. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
a. Declaration of Independence (4 Juli 1776)
Adalah piagam kemerdekaan rakyat Amerika atas kesewenang-wenang kolonial Inggris. Di dalamnya memuat hak kebebasan, hak hidup, dan kesamaan derajat manusia.
- Tuhan Mencipatkan manusia itu sama
- Manusia itu dikaruniai hak-hak yang sama
- Hak-hak tadi dilepaskan dari manusia-manusia itu.
b. The Four Freedom of Roosevelt (Empat Kebebasan)
Adalah empat kebebasan yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt pada awal Perang Dunia II dalm menghadapi gerakan Nazi Jerman. Empat macam kebebasan tersebut adalah sebagai berikut :
- kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat
- kemerdekaan beragama
- kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemelaratan
- kebebasan dari segala rasa ketakutan.
b. Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara) adalah naskah yang dicetuskan pada awal Revolusi Prancis terhadap kekuasaan Raja Louis XIV yang absolut, yang menyatakan bahwa:
- Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
- Hak-hak itu adalah hak kebebasan (liberte), hak kesamaan (egalite) dan persaudaraan atau kesetiakawanan (fraternite)
c. Pengakuan Hak asasi manusia oleh PBB
Pbb membentuk komisi hak-hak manusia pada tahun 1946 yang menghasilkan rumusan naskah pengakuan hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration Of Human Rights.
B. Instrumen Hukum HAM NASIONAL dan INTERNASIONAL
1. Instrumen hukum HAM Nasional
Amandemen kedua UUD 1945 yang berhubungan dengan masalah HAM, dengan menambah bab XA (1o pasal yaitu pasal 28A sampa 28J).
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
b. Undang-Undang Nomor 39Tahun 1999
Pada bab V memuar tentang kewajiban dasar manusia (pasal 67, 68,69)
Pasal 67:
Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, adn hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI.
Pasal 68:
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69:
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik, serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan.
c.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, Tentang HAM
d. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
e. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdeakaan mengeluarkan pendapat di muka umum (Pasal 5: Hak warga negara)(Pasal 6: Kewajiban warga negara)(Pasal 7: Kewajiban Aparatur Pemerintah)
2. Instrumen HAM Internasional
a. Hukum kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa internasional, yang meliputi larangan pembantaian massal, larangan penyiksaan manusia, larangan diskriminasi, larangan perbudakan, dan perdagangan manusia dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan sewenang-wenang.
b. Piagam PBB
Isi Piagam PBB, meliputi:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk kemerdekaan hidup
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
- Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
- Hak untuk memperoleh pekerjaan
- Hak untuk memiliki sesuatu, dan
- Hak untuk memperoleh nama baik.
c. Internasional Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik)
d. Declaration on the rights to peace (Deklarasi Bangsa Atas perdamaian) tahun 1984, dan Declaration on The Rights Development (Deklarasi Hak atas pembangunan) Tahun 1986.
e. Traktat-traktat pada bidang khusu HAM
C. Upaya Penegakkan HAM di Indonesia
1. Pencegahan : upaya unuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghormatan HAM
2. Penindakan: upaya untuk menangani kasus HAM berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peranan Komnas HAM
1. Komnas HAM sangat dibutuhkan masyarakat untuk membantu dalam upaya menghormati, melindungi dan menegakkan serta memajukan HAM
2. Keberadaan Komnas HAM akan sangat membantu upaya perlindungan korban pelanggaran HAM
Tujuan Komnas HAM menurut pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dengan Pancasila dan UUD 1945 dan Piagam PBB, serta deklarasi universal HAM.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM guba perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemauan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM
1. Fungsi pengkajian dan penelitian
2. Fungsi penyuluhan
3. Fungsi Pemantauan
4. Fungsi Mediasi
Pengadilan HAM di Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia:
1. Tragedi Semanggi 1
2. Tragedi semanggi 2
3. Kasus Tanjung Priok
4. Kasus Marsinah
5. Tragedi Trisakti
6. Kasus Timor-Timur
D. Berperan serta dalam penegakkan HAM
1. Peran serta individu/perorangan
2. Peran Serta secara Organisasi
Hambatan Penegakan HAM
a.Faktor kondisi social-budaya
1)Strfikasi dan status social; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multi kompleks (heterogen)
2)Norma adat atau budaya local kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sacral, pergaulan, dan sebagainya
3)Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele
b.Faktor komunikasi dan informasi
1)Letak geografis Indonesia yang luas dengan luas, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah
2) Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indanesia
3)Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumberdaya manusianyamaupun perangkat (software dan hardware)
c.Faktor kebijakan pemerintah
1)Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia
2)Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan
3)Peran pengawasan legislative dan control social oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan`
d. Faktor perangkat perundangan
1) Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia
2) Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan
e.Faktor aparat dan penindakannya (Law Enforcement)
1)Masih adanya oknum aparat yang secara intitusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia
2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang `jalan pintas` untuk memperkaya diri
3) Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan peyimpangan berupa KKN (korupsi, kolusi, dan Nepotisme)
INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM
1. Intrumen Hukum Internasional HAM
Perhatian dunia internasional terhadap Hak Asasi Manusia tampak meningkat setelah perang dunia II ( 1939-1945).
Besarnya jumlah korban diberbagai belahan dunia melahirkan perhatian yang mendalam terhadap peristiwa
penistaan terhadap nilai kemanusiaan dalam perang besar itu. Keprihatiaan tersebut kemudian mendorong
kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Selanjutnya,tonggak sejarah bagi diakuinya prinsip-prinsip kebebasaan sipil dan hak asasi dalam konteks
internasional tampak nyata dibentuknya perserikatan bangsa-bangsa yang kemudian melahirkan deklarasi universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of human rights) tahun 1948.
Beberapa instruman hukum tentang HAM internasional pasca-
Universal Declaration of human rights
tahun 1948,
yaitu
NO Tahun Uraian/keterangan
1. 1958 Lahirnya konvensi tentang hak-hak politik perempuan
2. 1966
Covenants of Human Rights
telah diratifikasi oleh Negara-negara PBB
The international on civil and political rights, yaitu memuat hak-hakdan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita)
Optional protocol , yaitu adanya kemungkinan seorang warga Negara mengdukan pelanggaran HAM kepada the human rights commite PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
The international covenant of oconomi,social and cartular rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai- nilai bagi system demokrasi ekonomi,sosial, dan budaya.
1. 1976 Konvensi internasional tentang Hak-hak Khusus.
2. 1984 Konvensi tentang penghasupan segala bentuk Diskrimansi terhadap perempuan.
3. 1990 Konvensi tentang Hak-hak anak
4. 1993 Konvensi anti-aperheid Olahraga.
5. 1998 Konvensi menentang penyiksaan dan pengakuan atau hukuman lain yang kejam,tidak manusiawi,dan merendahkan martabat manusia.
6. 1999 Konvensi tentang penghasupan segala bentuk Diskrimansi Rasial.
Peradilan Internasional HAM
Sebagai suatu nilai yang diakui secara universal,pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas negara. Artinya persoalan hak asasi manusia tidak hanya merupakan persoalan suatu Negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan bersama yang mendapat perhatian internasional. Oleh karena itu, pelaku kejahatan kemanusiaan tidak dapat berdalih bahwa
karena dia adalah warga negaranya tertentu dan melakukan kejahatan di wilayah negara sendiri, dunia internasional tidak berhak menuntutnya.
Bamyak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah negara. Biasanya pemerintah otoriter tidak hanya menguasai lembaga. Karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh oleh lembaga peradilan. Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan yang menandai
untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaannya.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia internasional yang menggunakan instrument hukum adalah mahkamah kejahatan internasional atau yang dikenal dengan International Criminal Court (ICC).
ICC dibentuk pada tanggal 1 juli 2002 berdasarkan pada aroma statute of the criminal (1998);berkedudukan di
Den Haag,Belanda; dan dapat mengadakan sidang di Negara lain bila diperlukan.
Wewenang ICC terbatas pada kejahatan-kejahatan yang paling serius dan menyangkut masyarakat
internasional, antara lain:
a. Genosida
yaitu tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian bangsa , ras, etnis atau agama dengan cara:
Membunuh anggota kelompok
Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat pada kelompok
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan
Mencegah kelahiran dalam kelompok
Memaksa anak-anak untuk pindah kekelompok lain
b.Kejahatan terhadap kemanusiaan
yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistematik kepada penduduk sipil, antara
lain sebagai berikut :
Pembunuhan Penyiksaan
Perkosaan Penganiayaan kepada keiompok
Pemusnahan Penghilangan orang dengan paksa
Perbudakan Kejahatan apartheid
Penggusuran Tindakan lain yang tidak berperikemanusiaan
Perampasan kemerdekaan
Pelanggaran dan Proses Peradilan HAM Internasional
a.Pelanggaran hak asasi manusia
Beberapa kasus yang pernah terjadi tentang pelanggaran hak asasi manusia di dunia adalah sebagai berikut:
Warga Negara diadili kasus Genosida irak
Frans van Anraat, dikenal dakwaan kejahatan perang dan genosida, dia adalah warga belanda pertama
yang diadili dalam kasus ini, yang dituduh menjual bahan kimia dari amarika serikat dan jepang kepada irak
yang digunakan untuk membuat gas syaraf dan gas mustard yang digunakan dalam perang melawan iran
tahun 1980-1988 dan terhadap warga kurdi irak.
Jaksa penuntut mengatakan PBB menggambarkan van Anraat seagai salah satu perantara penting dalam
pembelian bahan-bahan kimia oleh irak, namun dalam sebuah wawancara yang dilakukan tahun 2003, van
Anraat menyangkal tahu menahu soal serangan itu.
Laporan-laporan menyatakan saat itu dia member informasi kepada dinas rahasia Belanda mengenai
program senjata Saddam Hussein. Setelah irak diinvasi pada bulan Maret 2003, dia kembali ke Belanda dan
ditangkap pada bulan Desember 2004 di Amsterdam.
PBB mencurigai pengusaha itu adalah pemasok utama bahan-bahan kimia bagi rejim irak, dengan mengirim
26 kali ke Negara itu.
Kasus Genosida, tokoh Khmer merah paling senior ditahan
Nuon Chea, tokoh Khmer merah paling senior, ditahan. Penahannannya adalah bagian dari tindak lanjut
penyelidikan kasus Genosida dikamboja beberapa tahun yang lalu. Dia akan diajukan kepengadilan genosida
yang mendapat dukungan PBB. Pengadilan akan dimulai pada tahun depan. Banyak yang menilai, Noun Chea
memiliki peran penting sebagai pembuat keputusan dalam rezim tersebut.
Rezim itu bermaksud menciptakan masyarakat agraria, namun ternyata malah menimbulkan kematian
lebih dari satu juta orang karena kelaparan, penyakit, kerja paksa, dan eksekusi. Noun Chea pun telah
berulang kali membantah ikut bertanggung jawab atas kematian ribuan warga Negara tersebut. Meski
demikian, pada awal tahun ini dia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pengadilan.
Terkait kasus genosida tersebut, tersangka yang ditetapkan baru satu orang. Penahanan telah dilakukan
atas Kang Kek leu alias Duch pada juli lalu. Duch dituduh menjadi kerala penjara S21 di Phnom Penh. Di
penjara itulah diperkirakan telah terjadi penyiksaan secara brutal lebih dari 17.000perempuan, pria, dan
anak-anak.
Mengadili Jiang Zemin
Secara hukum, untuk pertama kalinya praktisi Falun Gong menuntut jiang zemin di pengadilan pederal
Chicago, Amerika pada 22 oktober 2002. Ia telah dituntut dibawah hukum HAM atas penganiayaan dan
kejahatan genosida (kejahatan pemunahan bangsa atau ras) yang dilakukannya.
Tiga alasan utama dalam tuntutannya terhadap Jiang Zemin adalah : penyiksaan kejam, kajahatan
kemanusiaan dan kejahatan genosida. Ketua organisasi itu, Philip Grand menyatakan jian zemin dengan
kepentingannya sendiri telah melakukan penindasan terhadap pengikut Falun Gong, dan juga telah mendirikan lembaga yang khusus menangani kasus Falun Gong yakni “kantor 610” yang mirip gestaponya Adolf Hitler. Karena itu ia harus bertanggung jawab atas kematian lebih dari 800 praktisi.
Para praktisi Falun Gong juga bergantung dengan pemerintah berbagai Negara mendesak mahkamah internasional PBB untuk mengadili Jiang Zemin. Praktisi yang tersebar diseluruh dunia, saat ini sedang mengumpulkan dan menata serangkaian bukti penindasan, meliputi kesaksian dari saksi mata, dengan jelas menerangkan rincian dan kejadian sebagian pratiksi selama ditahan yang disiksa dan dipukul hingga meninggal, foto-foto almarhum, dan sebuah daftar nama almarhum yang paling jelas yang terakhir ini diketahui.
b.Proses peradilan hak asasi manusia internasional
Prose paradilan HAM internasionai meliputi beberapa tahapan, antara lain:
1) Pemeriksaan pendahuluan
Penuntut umum, setelah adanya laporan atau pengaduan dari salah satu Negara peserta mengenai suatu kejahatan, kemudian melakukan evaluasi atas laporan tersebut. Apalagi penuntut umum menyimpulkan bahwa ada dasar yang beralasan untuk menindak lanjuti dengan penyidikan kepada majelis pra-peradilan dengan dilengkapi bahan-bahan yang telah dikumpulkan.
Dalam melakukan penyelidikan, tugas dan wewenang penuntut umum adalah:
Mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti
Meminta kehadiran dan bertanya kepada orang yang sedang diselidiki, korban, dan saksi Mengadakan kerjasama dengan setiap Negara atau organisasi antar pemerintah yang sesuai kewenangan
Membuat persiapan atau kesepakatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang untuk
mempermudah kerjasama dengan Negara, organisasi antar pemerintah atau orang
Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh Sebelum pemeriksa, penuntut umum boleh melanjutkan penyidikan dan dapat mengubah atau mencabut
setiap dakwaan.
2) Pemeriksaan pengadilan
Dalam pasal 61 International Criminal Court (ICC) ditentukan sebagai berikut:
Pada waktu pemeriksaan, penuntut umum harus mendukung setiap dakwaan dengan bukti yang cukup
Dalam proses pemeriksaan tersangka diperbolehkan:
- Menolak dakwaan
- Membantah bukti yang di ajukan oleh penuntut umum
- Mengajukan bukti
Dalam pimpinan mengangkat majelis pemeriksayang bertanggung jawab terhadap pelaksana setiap persidangan berikutnya
Terdakwa harus hadir selama pemeriksaan.bila terdakwa hadir dipengadilan terus-menerus menunggu persidangan, Majelis pemeriksa dapat mengeluarkan terdakwa dan membuat penetapan baginya untuk mematuhi persidangan dan memberikan intruksi kepada pengacaranya dari luar sidang dengan teknologi komunikasi
Dalam mulai persidangan, majelis pemeriksa membacakan kepada terdakwa dakwaan yang sebelumnya telah dikonfirmasikan oleh majelis pra-peradilan. Majelis pemeriksa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pernyataan bersalah atau tidak bersalah.
Hakim ketua memberi petunjuk pelaksanaan persidangan termasuk menjamin bahwa persidangan dilaksanakan secara adil dan tidak memihak
Majelis pemeriksa memiliki wewenang untuk:
- Mengatur mengenai diterimanya suatu bukti
- Mengambil suatu tindakan yang perlu untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya pemeriksaan. Bila majelis pemeriksa berpendapat bahwa diperlukan adanya fakta-fakta yang lebih lengkap untuk kepentingan keadilan, terutama korban, maka dapat:
- Menuntut penuntut umum mengajukan bukti tambahan termasuk keterangan saksi-saksi
- Memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan. Putusan majelis pemeriksa harus berdasarkan evaluasi bukti dari seluruh persidangan
3) Upaya Banding
Berdasarkan pasal 74 International Criminal Court (ICC), putusan pengadilan dapat diajukan banding oleh penuntut umum atau orang yang dihukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Kesalahan prosedur
Kesalahan fakta
Kesalahan hukum
Alasan lain yang mempengaruhi keadilan
Langganan:
Postingan (Atom)